Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jam malam mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, kepada para pelajar yang masih di bawah umur. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aturan itu akan diterapkan mulai Oktober mendatang.
"Oktober dimulai, karena ini dalam persiapan-persiapan sosialisasi ke anak-anak ke warga. Tapi kita hanya mau mulai 10 titik. Setiap wilayah ada dua," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).
Menurutnya, jika aturan tersebut sukses dilaksanakan akan diberlakukan di seluruh wilayah DKI. "Tapi Oktober saya kira sudah siap semuanya," ucapnya.
Jokowi mengaku tidak akan menerjunkan Satpol PP untuk mengawasi para pelajar agar tidak keluar pada malam hari. Menurutnya, pengawasan cukup dilakukan para orang tua siswa saja.
"Selama itu sudah berjalan dengan baik, pengawasan orang tua sudah berjalan, lingkungan sudah berjalan, RT RW sudah berjalan ngapain pakai Satpol. Itu adalah cara paling akhir," tegasnya.
Opini:
"Menurut saya kebijakan aturan jam malam ini harus dilakukan agar para pelajar yang masih dibaawah umur tidak keluyuran dimalam hari, karena tidak sepantasnya pelajar yang masih dibawah umur untuk keluyuran dimalam hari. Seharusnya orangtua juga berperan penting dalam pengawasan para pelajar tersebut"