Pages

Kamis, 19 Juni 2014

Manusia dan Pandangan Hidup




PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP

Pandangan hidup menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah konsep yang dimiliki seseorang atau golongan dalam masyarakat yang bermaksud menanggapi dan menerangkan segala masalah di dunia ini. Definisi lain dari pandangan hidup adalah Falsafah. Dapat diartikan bahwa pandangan hidup adalah arah atau tujuan hidup seseorang yang ingin dicapai selama hidupnya. 


CITA-CITA

Menurut definisi Kamus umum Bahasa Indonesia cita-cita adalah keinginan, harapan, dan tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Menurut saya cita-cita adalah suatu keinginan untuk berkembang menjadi lebih baik sesuai keinginan yang kita inginkan. Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. 


KEBAJIKAN

Kebajikan, kebaikan, atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada dasarnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia berbuat baik,karena menurut kodratnya manusia itu baik, makhluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik. Manusia adalah seorang pribadi yang utuh, yang terdiri atas jiwa dan badan. Kedua unsur itu terpisah bila manusia meninggal. Karena merupakan pribadi, manusia mempunyai pendapat sendiri, ia mencintai diri sendiri, perasaan sendiri, cita-cita sendiri, dan sebagainya. Oleh karena itu, karena mementingkan diri sendiri, seringkali manusia tidak mengenal kebajikan.


USAHA/PERJUANGAN

Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup dan ini sudah menjadi kodrat manusia. Tanpa Usaha/perjuangan manusia tidak dapat hidup sempurna. Kerja keras dapat dilakukan dengan ilmu pengetahuan dan dapat juga dilakukan dengan tenaga atau jasmani. kerja keras pada dasarnya menghargai dan meningkatkan martabat hidup manusia. Oleh karena itu kita haru bekerja keras dalam menjalani hidup dan tidak membuang-buang waktu untuk hal yang tidak penting. 


KEYAKINAN/ KEPERCAYAAN

Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada tiga aliran filsafat, yaitu:

Aliran Naturalisme
Aliran naturalisme berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan, mungkin juga tidak ada Tuhan. Bagi yang percaya Tuhan, Tuhan itulah kekuasaan tertinggi. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu manusia mengabdi kepada Tuhan berdasarkan ajaran-ajaran Tuhan yaitu agama. Ajaran agam itu ada dua macam, yaitu:

a) Ajaran agama dogmatis, yang disampaikan oleh Tuhan melalui nabi-nabi. Ajaran agamanya bersifat mutlak (absolut), terdapat dalam kitab suci Al-Quran dan Hadist. Sifatnya tetap, tidak berubah-ubah.

b)  Ajaran pemuka  agama , yaitu  sebagai hasil pemikiran manusia, sifatnya relatif (terbatas). Sifatnya  dapat  berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman.
 



LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAIK

Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memeperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya. Pandangan hidup adalah sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :

-Mengenal: Mengenal merupakan suatu kodrat bagi manusia yang merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup.

-Mengerti: Mengerti disini dimaksudkan mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri.

-Menghayati: Dalam menghayati, pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hidup itu sendiri.

-Meyakini: Meyakini ini merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.

-Mengabdi: Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain.

Sumber:
Buku IBD Bab 8

Kamis, 12 Juni 2014

Keadilan Kasus Ipad Tanpa Manual Book

Keadilan Kasus Ipad Tanpa Manual Book

A. Pengertian Keadilan

Menurut aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan artinya titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Kedua orang tersebut telah memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, jika masing-masing orang tersebut tidak menerima bagian yang sama terhadap proporsi tersebut  berarti itu adalah ketidak adilan.
 
Secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalakan kewajiban. berarti dengan katalain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama atas kekayaan bersama.

Pada kasus ini gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha dan Randy ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal. Polisi bersikukuh bahwa penangkapan sesuai prosedur

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

B. Keadilan Sosial

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Polisi bersikukuh bahwa keduanya adalah penjual iPad ilegal. Jadi, penangkapan keduanya bukan asal tangkap. Proses penyelidikan dan penyidikan diperkuat oleh saksi ahli dari pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) serta Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu mengatakan, iPad yang kali pertama beredar di Indonesia belum memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Selain itu, belum ada buku manual berbahasa Indonesia. Dua alasan inilah yang dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap Dian dan Randy.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

C. Kejujuran

kejujuran atau jujur adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang melalui perkataan yang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan perbuatan yang dilarang agama dan hukum. untuk itu dituntut perlu adanya satu kata atau perbuatan –perbuatan yang mencerminkan apa yang dikatakan itu sesuai dengan perbuatan

Kejujuran yang terjadi pada kasus ini adalah saat Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura. Namun penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia.

D. Kecurangan 

Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.

 Dari hasil koordinasi dengan dua instansi terkait, kata Baharudin, disebutkan bahwa penjualan barang-barang yang dimiliki Randy dan Dian tidak mendapatkan izin dari kedua lembaga tersebut. Dengan begitu, perbuatan keduanya dinilai melanggar suatu tindak pidana dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

E. Kesimpulan 

Jadi kita seharusnya lebih mengenal yang namanya hukum, agar tidak terjadi seperti kasus diatas.
Seharusnya. kita juga harus lebih berhati-hati apabila melakukan sesuatu yg secara tidak langsung melanggar hukum. Sebenarnya di negeri ini hukum masih belum seimbang, bayangkan saja para koruptor yang merugikan uang negara divonis penjara dengan waktu yang singkat, sedangkan berjualan tanpa manual book divonis untuk waktu yang cukup lama.