Keadilan Kasus Ipad Tanpa Manual Book
A. Pengertian Keadilan
Menurut aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan artinya titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Kedua orang tersebut telah memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, jika masing-masing orang tersebut tidak menerima bagian yang sama terhadap proporsi tersebut berarti itu adalah ketidak adilan.
Secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalakan kewajiban. berarti dengan katalain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama atas kekayaan bersama.
Pada kasus ini gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha dan Randy ditangkap dan diadili. Mereka dituduh melakukan penjualan ilegal. Polisi bersikukuh bahwa penangkapan sesuai prosedur
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. Keadilan Sosial
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Polisi bersikukuh bahwa keduanya adalah penjual iPad ilegal. Jadi, penangkapan keduanya bukan asal tangkap. Proses penyelidikan dan penyidikan diperkuat oleh saksi ahli dari pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) serta Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Utara itu mengatakan, iPad yang kali pertama beredar di Indonesia belum memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Selain itu, belum ada buku manual berbahasa Indonesia. Dua alasan inilah yang dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan terhadap Dian dan Randy.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik
komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
C. Kejujuran
kejujuran atau jujur adalah suatu tindakan yang dilakukan seseorang melalui perkataan yang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan perbuatan yang dilarang agama dan hukum. untuk itu dituntut perlu adanya satu kata atau perbuatan –perbuatan yang mencerminkan apa yang dikatakan itu sesuai dengan perbuatan
Kejujuran yang terjadi pada kasus ini adalah saat Dian dan Randy menawarkan dua iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Padahal, Dian dan Randy cuma bermaksud menjual gadget yang dibelinya di Singapura. Namun penangkapan itu dilakukan hanya gara-gara menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia.
D. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Dari hasil koordinasi dengan dua instansi terkait, kata Baharudin, disebutkan bahwa penjualan barang-barang yang dimiliki Randy dan Dian tidak mendapatkan izin dari kedua lembaga tersebut. Dengan begitu, perbuatan keduanya dinilai melanggar suatu tindak pidana dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
E. Kesimpulan
Jadi kita seharusnya lebih mengenal yang namanya hukum, agar tidak terjadi seperti kasus diatas.
Seharusnya. kita juga harus lebih berhati-hati apabila melakukan sesuatu yg secara tidak langsung melanggar hukum. Sebenarnya di negeri ini hukum masih belum seimbang, bayangkan saja para koruptor yang merugikan uang negara divonis penjara dengan waktu yang singkat, sedangkan berjualan tanpa manual book divonis untuk waktu yang cukup lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar